Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Bocorkan Insentif Kendaraan Listrik Segera Meluncur, Diumumkan 1-2 Pekan Lagi

Purbaya Bocorkan Insentif Kendaraan Listrik Segera Meluncur, Diumumkan 1-2 Pekan Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah masih mematangkan skema baru insentif kendaraan listrik. Kebijakan tersebut ditargetkan diumumkan dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Purbaya mengatakan pembahasan masih berlangsung sehingga pemerintah belum dapat menyampaikan rincian bentuk maupun sasaran penerima insentif tersebut.

"Ini keputusannya sedang diolah, kita tunggu nanti hasilnya seperti apa," ujar Purbaya usai konferensi pers KSSK di Kantor LPS, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia juga belum bersedia mengungkap apakah insentif hanya akan diberikan kepada kendaraan listrik dari merek atau produsen nasional. Menurutnya, seluruh keputusan masih dalam tahap finalisasi.

"Bentuknya, aduh, nanti kalau saya kasih tahu bocor. Tapi nanti kayaknya enggak beda dengan yang pernah kita diskusikan sebelumnya," kata Purbaya.

Purbaya mengindikasikan pengumuman kebijakan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah diperkirakan menyampaikan keputusan resmi dalam satu hingga dua pekan mendatang.

"Kita akan lihat, mungkin seminggu dua minggu lagi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik. Kebijakan itu mencakup bantuan pembelian sepeda motor listrik hingga insentif pajak untuk mobil listrik.

Baca Juga: Kemenperin Soal Pajak Kendaraan Listrik DKI: Jangan Memberatkan Industri

Kini pemerintah tengah menyiapkan skema baru sebagai bagian dari upaya memperkuat industri otomotif nasional. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mempercepat transisi menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Hingga kini, pemerintah belum menjelaskan apakah insentif baru akan berlaku untuk seluruh merek kendaraan listrik atau hanya produsen yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy