Presiden Joko Widodo mengaku tak mau dikaitkan dengan kontroversi pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Jokowi berujar jika dugaan pelanggaran etik terhadap Arief diserahkan ke MK sepenuhnya, sementara untuk penetapannya sudah sepatutnya ditanyakan ke DPR.
"Ya kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR, harus tahu semuanya dan kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Jokowi menyampaikan hal itu seusai menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Arief sebagai Hakim Konstitusi.
Arief ditetapkan sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan kedua periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 129 P tahun 2017 tertanggal 18 Desember 2017.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan memprotes penetapan Arief kembali sebagai hakim konstitusi karena Arief dinilai memiliki sejumlah catatan yang tidak patut selama menjabat.
Sepanjang ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat tercatat sudah terbukti 2 kali melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, dari 6 laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi.
Dewan Etik MK pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik berupa mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.
Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Dewan Etik MK sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 di suatu hotel terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: