Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka. Karen disangka terlibat korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum membenarkan penetapan mantan Dirut Pertamina KGA sebagai tersangka.
Karen ditetapkan sebagai tersangkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Lanjutnya, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP) serta Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik." Ujar Rum di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," katanya.
Sebelumya, Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka.
Sekedar informasi, Kasus ini berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil