Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan pemberian "fee" terkait proyek KTP-elektronik bukan atas kesepakatan dirinya saat itu.
"Sejak dimulai perencanaan KTP-e, perubahan sumber anggaran sampai dengan adanya kesepatakan pemberian 'fee' kepada anggota komisi II DPR oleh saudara Irman, Andi Agustinus, almarhum Burhanuddin Napitupulu ternyata hal tersebut sudah direncanakan dan disepakati sebelum saya ditemui oleh Andi Agustinus bersama Irman, Diah Anggareni, Sugiharto di Hotel Gran Melia Kuningan," kata Novanto.
Hal tersebut dikatakannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4/2018).
"Kesepakatan pemberian 'fee' kepada Komisi II DPR adalah kesepakatan antara saudara Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanuddin Napitupulu," ucap Novanto.
Menurut dia, selama proses persidangan terhadap dirinya tidak ditemukan fakta soal pemberian "fee" tersebut.
"Selama proses persidanggan ini berlangsung menurut saya fakta ini tidak pernah terungkap di persidangan, padahal Irman dalam Berita Acara Pemeriksaan menceritakan secara detil awal mula pembicaraan fee dengan almarhum Burhanuddin Napitupulu," ujar Novanto.
Ia menjelaskan bahwa pada awal bulan Februari 2010, Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanuddin Napitupulu telah mendapat kesepakatan pemberian "fee" kepada anggota DPR.
Pada sekitar Februari 2010, kata dia, setelah rapat antara Kemendagri dengan Komisi II DPR, Irman diminta oleh almarhum Burhanuddin Napitupulu untuk bertemu di ruang kerjanya di lantai 10 gedung DPR RI.
Dalam pertemuan itu almarhum Burhanuddin Napitupulu meminta menjelaskan tentang manfaat KTP elektronik.
"Setelah mendapat penjelasan saudara Irman, almarhum Burhanuddin Napitupulu menyampaikan bahwa program itu bagus dan siap mendukung, tetapi bagaimana dengan kebutuhan pemberian uang kepada kawan-kawan di Komisi II nantinya," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut Irman memang tidak menjanjian apa-apa hanya menyampaikan akan mengawal program tersebut sampai tuntas.
"Pada akhirnya almarhum Burhanuddin Napitupulu menyampaikan bahwa 'saya setuju dengan pendirian Pak Irman itu bagus tetapi kawan-kawan kita perlu perhatian, terkait dengan hal itu Pak Irman tidak usah mikir kami tidak akan membebani Pak Irman nanti ada caranya untuk itu'," ungkap Novanto.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: