Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calon Haji Wajib Ikut BPJS Kesehatan?

Calon Haji Wajib Ikut BPJS Kesehatan? Jemaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga mereka menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (28/7). Embarkasi Haji Padang memberangkatkan 4.628 jemaah calon haji dari Sumbar, dan 1.641 orang dari Bengkulu yang terdiri atas 16 kelompok terbang (kloter). | Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Palembang -

Calon haji wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi bila mereka sakit, terkhusus saat berada di Arab Saudi.

Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan, Saefudin Latief, di Palembang, Senin (16/4/2018), mengatakan,memang untuk tahun ini ada aturan bagi jemaah calon haji harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Bahkan peraturan menteri kesehatan agar semua jemaah calon haji masuk dalan jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Sehubungan itu, bagi jemaah calon haji yang belum masuk menjadi anggota BPJS Kesehatan segera mendaftar karena kartu kesehatan atau Askes bagi PNS itu cukup penting.

Hal yang sama juga diinformasikan pengurus KBIH Ar Rahmah agar semua jamaah yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan agar secepatnya mendafar.

"Hal ini karena kartu kesehatan itu akan dilampirkan saat pemberangakatan jemaah calon haji mendatang," ujar Ketua KBIH Ar Rahmah, Ismail Umar, setiap melaksanaan manasik.

Sebagaimana jemaah calon haji akan diberangkatkan ke tanah suci untuk menunaikan rukun Islam kelima pertengahan Juli 2018 yang pemberangkatannya perkelompok terbang.

Seluruh jamaah calon haji sebelum berangkat harus masuk asrama terlebih dahulu untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan akhir dan kelengkapan lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: