Petugas Polsek Sunggal melaksanakan razia di lokasi penjualan minuman keras, dan berhasil menyita sebanyak 216 botol minuman yang diduga oplosan.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan di Medan, Selasa, mengatakan, razia yang dilakukan aparat keamanan itu, untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) oplosan yang meresahkan masyarakat.
Apalagi, bagi masyarakat yang meminum miras oplosan itu, sangat berbahaya bagi kesehatan dan sudah banyak jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi di berbagai daerah.
"Meminum miras oplosan tersebut, harus dihindari karena dapat menimbulkan terjadi kejahatan," ujar Kompol Wira.
Ia mengatakan, tujuan kegiatan tersebut, untuk mencari miras pabrikan yang tidak ada izin, sekaligus mencegah miras oplosan beredar di masyarakat.
Dalam melaksanakan razia itu, pihaknya menggerebek sebuah toko miras yang berada di Jalan Binjai Km 15 Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari toko tersebut, pihaknya mengamankan ratusan botol pabrikan miras tanpa izin, kemudian dilakukan penyitaan.
Barang bukti miras yang berhasil diamankan antara lain Scot botol besar sebanyak 36 botol, Mansion house brandy 250 ml 36 botol, dan Kamput botol besar 36 botol.
Kemudian, Anggur Merah sebanyak 24 botol, Mansion house kecil 48 botol, dan Vigour sebanyak 36 botol.
"Seluruh barang minuman keras yang dilarang pemerintah itu, dibawa ke Polsek Sunggal," kata Kompol Wira.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: