Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan International Finance Corporation (IFC) sepakat untuk melanjutkan kerja sama pengembangan program keuangan berkelanjutan atau sustainable finance yang telah dibangun sejak 2014.
Kesepakatan kelanjutan kerja sama OJK dan IFC dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Vice President and General Counsel Legal, Compliance Risk, and Sustainability IFC Ethiopis Tafara.
"OJK dan IFC sepakat untuk meneruskan kerja sama dalam pengembangan dan penerapan kebijakan dan regulasi program keuangan berkelanjutan di Indonesia," kata Wimboh dalam sambutan di penandatanganan MoU itu di Washington DC, Kamis waktu setempat atau Jumat WIB (20/4/2018).
Menurut Wimboh, tindak lanjut kerja sama dengan IFC akan difokuskan pada penyiapan petunjuk teknis POJK No. 51/2017 tentang Implementasi Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, khususnya bagi perbankan dan memfasilitasi terbentuknya Satuan Tugas Nasional Keuangan Berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan melanjutkan kerja sama dengan IFC ini untuk mengembangkan Fase Keuangan Berkelanjutan II serta melaksanakan proyek-proyek prioritasnya sejalan dengan agenda pemerintah dan prinsip-prinsip SDGs. Beberapa program di antaranya adalah merancang instrumen untuk mendukung proyek infrastruktur yang diperlukan, seperti pembiayaan blended finance, obligasi hijau, dan produk pembiayaan hijau lainnya.
"Kami sangat menghargai bantuan konsultasi IFC untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip penting SDGs secara konsisten dipatuhi dan produk desain berlaku dan menarik bagi investor," kata Wimboh.
Sekadar informasi, sejak 2014, IFC telah berkontribusi dalam pembuatan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Fase I beserta implementasinya, termasuk penyiapan regulasi POJK No. 51 dan 60 tahun 2017 tentang Keuangan Berkelanjutan dan Green Bond, program kepedulian, pengembangan sistem informasi keuangan berkelanjutan, dan penguatan SDM lembaga jasa keuangan melalui serangkaian pelatihan. Selain itu, IFC juga berkontribusi dalam memfasilitas partisipasi OJK dalam forum internasional terutama di Sustainable Banking Network (SBN).
OJK menetapkan dua fase program pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia seperti tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan, yaitu:
1. Fase I Roadmap (2015-2019) difokuskan pada peningkatan kepedulian industri jasa keuangan mengenai pentingnya keuangan berkelanjutan dalam mendukung bisnis dan meletakan fondasi regulasi.
2. Fase II Roadmap (2020-2024) difokuskan pada penguatan implementasi manajemen risiko lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola oleh Lembaga Jasa Keuangan beserta pengawasannya serta mendorong inovasi dan pengembangan produk jasa keuangan untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan Paris Agreement di bidang perubahan iklim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah