Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Bakal Ajukan Banding, KPK Siap Hadapi Novanto Lagi

Pengacara Bakal Ajukan Banding, KPK Siap Hadapi Novanto Lagi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya siap jika Setya Novanto mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

"Kami masih pikir-pikir jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum banding itu kan hak mereka silakan pasti akan kami hadapi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal putusan tersebut.

"Putusan ini akan kami pelajari lebih lanjut, kami akan melihat peran-peran dari pihak lain jadi kami tidak hanya bicara soal nama tetapi kami bicara peran dari pihak-pihak tertentu dalam proyek KTP-e. Ketika ada pihak-pihak tertentu yang disebut dalam putusan Novanto, maka kami akan lihat kesesuaian bukti yang satu dengan bukti lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto mengatakan kemungkinan kliennya, Setya Novanto, akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP elektronik. Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: