Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri tidak pernah menginstruksikan jajarannya untuk menyita peredaran kaos maupun atribut lainnya yang bertuliskan "2019 ganti presiden".
"Tidak ada (instruksi penyitaan). Kecuali ada pelanggaran lantas (lalu lintas). Kalau cuma cap, kami tidak melarang," kata Iqbal di Jakarta, Selasa, menanggapi kasus penyitaan tenda becak oleh anggota polisi di Binjai, Sumatera Utara. Penyebab disitanya tenda becak tersebut diduga karena tenda becak bertuliskan Ganti Presiden 2019.
Iqbal menegaskan bahwa Polri tidak melarang adanya atribut apa pun dengan tagar 2019 ganti presiden, selama tidak ada peraturan yang dilanggar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat