Untuk dapat berpartisipasi dalam Entrepreneur of The Year (EOY) 2018 yang diselenggarakan Ernst & Young (EY) Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Persyaratan tersebut ialah sebagai berikut.
1. Seorang wirausaha harus merupakan pendiri/pemilik/manajer dari perusahaan swasta atau publik yang telah beroperasi setidaknya tiga (3) tahun.
2. Bertanggung jawab atas sebagian besar dari kinerja perusahaan.
3. Anggota aktif top management atas perusahaannya.
4. Para wirausaha dapat mencalonkan diri sendiri atau dicalonkan oleh pihak lain. Periode nominasi untuk peserta EOY 2018 telah dibuka dan akan ditutup pada 31 Juli 2018. Formulir pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi komite EY Entrepreneur of The Year.
Penjurian dilakukan oleh panel penjurian independen yang terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka di komunitas bisnis, sektor jasa keuangan, akademisi, dan penerima penghargaan EOY sebelumnya. Kriteria penilaian yang diterapkan dalam menilai peserta termasuk di dalamnya semangat kewirausahaan, penciptaan nilai (value), arah stategis, dampak nasional/global, inovasi, dan integritas.
Program EY Entrepreneur of The Year 2018 diinisiasi dan diproduksi oleh EY dengan dukungan penuh dari Standard Chartered Bank, Financial Club Jakarta sebagai partner pendukung, dan Forbes Indonesia sebagai media partner. Adapun EY Social Entrepreneur of The Year berkolaborasi dengan Schwab Foundation.
Selain Entrepreneur of The Year, EY juga memberikan penghargaan kepada wirausaha sosial. EY berkolaborasi dengan Schwab Foundation melalui penghargaan EY Social Entrepreneur Of The Year (SEOY) untuk mengapresiasi social entrepreneur atas kontribusi mereka sebagai agen perubahan dalam masyarakat melalui pendekatan bisnis yang berbeda dalam membantu menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: