Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto mengajukan diri sebagai "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
"Tadi seperti yang muncul di fakta persidangan, kami konfirmasi bahwa tersangka Iirvanto Hendra Pambudi memang sudah mengajukan diri sebagai "justice collaborator" ketika proses penyidikan berjalan dan tentu saja kami harus mempertimbangkan terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/5/2018).
Menurut Febri, lembaganya harus melihat terlebih dahulu apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai JC mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan.
"Itu yang akan kami lihat lebih lanjut dan konsistesi dibutuhkan sampai nanti proses persidangan misalnya dari apa keterangan yang disampaikan pada penyidikan ini, pada persidangan juga perlu lebih konsisten. Kita tunggu saja belum ada penilaian KPK saat ini, kami akan mencermati lebih terlebih dahulu," tuturnya.
Pengajuan Irvanto sebagai JC terungkap dalam fakta persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugina Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin. Irvanto dalam persidangan itu merinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya yaitu mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan satu juta dolar AS, selanjutnya Melchias Markus Mekeng satu juta dolar AS, mantan ketua fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan satu juta dolar AS, mantan ketua fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS, anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS.
"Ada catatannya, sudah saya ajukan untuk "justice collaborator" saya," kata Irvanto.
Irvanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat