PT Airmas Perkasa meluncurkan layanan daring e-Katalog, Ayooklik.com, yang menawarkan penyediaan barang dan jasa pemerintah. Beberapa kategori produk, antara lain komputer, software, alat-alat studio, alat-alat komunikasi, office equipment, dan computer supplies. Semua produk yang di-supply adalah barang-barang yang langsung dipesan dari principal resmi di Indonesia. Mereka ini merupakan brand-brand besar kelas dunia, seperti HP, Brother, Panasonic, Epson, Canon, Microsoft, Cisco, Fujitsu, Lenovo, Dell, Asus, Samsung, Fujixerox, dan Acer.
CEO Airmas Group, Basuki Surodjo menyatakan, sebenarnya sudah sejak 2016 lalu pihaknya menjadi perusahaan penyedia bagi instansi pemerintah. Namun lewat layanan terbaru, pengadaan barang dan jasa lebih berintegrasi pada stok. Sebelumnya, penyediaan barang dan jasa pemerintah melalui proses tender membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini diadopsi sistem e-Katalog.
“Sistem ini dapat memangkas waktu dan biaya belanja pemerintah karena harga yang tercantum adalah harga yang terbaik dan sudah melalui verifikasi oleh tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan hadirnya e-Katalog, proses pemesanan dan pengiriman dapat dilakukan jauh lebih cepat, kurang lebih 5—7 hari saja tergantung daerah yang dituju,” kata dia.
Bersama pemerintah kabupaten dan kota, saat ini pihaknya melakukan roadshow di beberapa daerah untuk memperkenalkan Ayooklik.com serta menyosialisasikan kepada pengguna e-Katalog di seluruh Indonesia. Acara ini biasanya dihadiri instansi pemerintah daerah/kota. Selain menyasar segmen pemerintah (B2G), ia juga menyasar retail (B2C), dan korporasi (B2B).
Sebagai regulator dan fasilitator, LKPP terus berupaya mewujudkan pembelian barang/jasa di lingkup pemerintah secara efektif dan efisien. Melalui e-Katalog, semua instansi bisa dihadapkan pada pilihan barang/jasa terbaik serta tidak lagi dibatasi oleh besaran nilai transaksi. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan guna mendapatkan barang secara cepat, tepat, dan dengan harga yang wajar bagi pemerintah.
Dalam menentukan harga produk e-Katalog, LKPP melakukan negosiasi atau pun lelang dengan penyedia. Penyedia tidak diperbolehkan menjual barang kepada pemerintah dengan harga lebih mahal daripada ke nonpemerintah dengan kondisi, waktu, tempat, spesifikasi teknis, dan volume yang sama. Oleh karena itu, salah satu strategi LKPP adalah bermitra dengan produsen, agen tunggal (sole agent), atau paling jauh distributor. Hal ini merupakan upaya untuk memotong rantai pasok yang dapat mengurangi kemungkinan penambahan biaya tanpa disertai peningkatan nilai tambah produk.
Data Ayooklik hingga 2017, jumlah transaksi e-purchasing mencapai Rp800 miliar. Adapun jumlah barang dalam e-Katalog juga akan bertambah. Saat ini, sudah ada ratusan produk yang telah tayang di sistem e-Katalog.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: