Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal e-KTP, Bamsoet: Tak Tahu yang Transfer Rp50 Juta ke Golkar Siapa

Soal e-KTP, Bamsoet: Tak Tahu yang Transfer Rp50 Juta ke Golkar Siapa Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (8/6/2018),

Ia menjelaskan transfer dana Rp50 juta ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Tengah yang diduga terkait dengan dana e-KTP.

"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp50 juta ke Jawa Tengah. Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp50 juta itu dari mana, dari siapa, motifnya apa," katanya di Jakarta, Jumat (8/6/2018)

"Karena tahun 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui sama sekali urusan Komisi II. Jadi pertanyaan selesai di situ," ia menambahkan.

Bamsoet hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Ia mengaku hanya kenal dengan Irvanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender KTP-e, namun tidak kenal dengan Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto yang memiliki OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte di Singapura.

"Saya tidak kenal sama sekali dengan Made Oka. Saya hanya tahu Irvanto karena itu keponakan Pak Nov dan dia pengurus Partai Golkar. Hanya itu saja. Pertanyaan selesai," jelas Bamsoet.

Ia juga mengemukakan bahwa penyidik menunjukkan kepadanya bukti transfer ke DPD Golkar Jateng dan ia sama sekali tidak tahu.

"Uang Rp50 juta ditransfer Mei 2012 lalu dikembalikan Desember 2017, dan saya tidak tahu sama sekali karena sebagai anggota DPR dari Jateng, saya tidak pernah memberi bantuan dalam bentuk transfer. Saya selalu dateng dan langsung memberikan bantuan, rata-rata anggota DPR begitu, kalau ada kegiatan datang dan memberikan bantuan," ia menjelaskan.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS selama periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto. Sementara Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Setnov, 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan dua juta dolar AS melalui rekening PT Delta Energy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: