Adanya temuan bawang bombai mini impor yang beredar di pasaran harus ditanggapi dengan serius. Pasalnya, pengelabuan importasi bawang merah bisa merusak pasar dan menjatuhkan harga bawang merah lokal.
Pengamat pertanian IPB Dwi Andreas menuturkan, sejatinya karakteristik bawang merah dan bawang bombai sangatlah berbeda. Bawang bombai hanya memiliki satu umbi, sedangkan bawang merah terdiri atas beberapa umbi. Menjadi agak aneh jika bawang bombai bisa sangat mudah terjual sebagai bawang merah.
“Sudah barang tentu mesti ditata ulang lagi, apakah betul itu bawang bombai yang ukurannya kecil atau memang bawang merah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Menurut Dwi, pencegahan oleh balai karantina, Kementerian Pertanian memang tak bisa diandalkan. Pasalnya Lembaga tersebut hanya bisa mencegah supaya produk hayati bermasalah tidak masuk ke Indonesia, misalnya soal penyakit maupun kandungan pestisida yang melebihi ambang batas.
“Karantina ebih banyak ke arah keamanan produknya, bukan jenis produknya,” serunya.
Untuk diketahui, tim penyidik Kementerian Perdagangan telah menyita 670 ton bawang bombai yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, yakni CV SMM, LH, dan AL. Bawang bombai itu disimpan di dua gudang di kawasan Jalan Letda Sujono, Medan dan di kawasan hamparan perak Kabupaten Deliserdang
Sementara itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Fortani, Pieter Tangka melihat, bawang bombai mini memang sangat mungkin dijual sebagai bawang merah mengingat bentuknya yang sama persis. Menurutnya, pelanggaran bawang bombai mini yang dijual sebagai bawang merah pun tidak sekali ini saja terjadi
Ia menyebutkan, banyak importir nakal yang memilih jalan mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah, mengingat Kementerian Pertanian sudah tidak mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hotikultura (RIPH) bawang merah, mengingat produksi nasional yang sudah cukup. Asal tahu saja, di tahun 2017 saja bawang merah Indonesia yang diekspor mencapai 7.750 ton.
Sayangnya, importasi bawang merah ini terus berlangsung karena HS code bawang bombai yang besar maupun yang kecil tidak dibedakan. “Jadi, kirim bombai yang apa saja, tetap dianggap bombai, padahal barangnya mini bombai. Karena HS code-nya sama. Di situlah titik rawannya,” tuturnya.
Terpisah, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi memastikan, pihaknya masih terus menelusuri temuan tersebut. Ia memastikan, perusahaan-perusahaan yang berandil dalam penimporan ini akan dikenakan sanksi administrasi.
“Kita cabut izinnya tidak diterbitkan lagi. Sanksi administrasinya itu,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: