Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaaan Ciduk Terpidana Korupsi Pencucian Uang Rp1,3 T

Kejaksaaan Ciduk Terpidana Korupsi Pencucian Uang Rp1,3 T Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Deki Bermana, terpidana korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp1,3 triliun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo di Pekanbaru, Minggu mengatakan Deki (40) ditangkap Sabtu siang kemarin (4/8) sekitar pukul 11.45 WITA di Pulau Dewata, Bali.

"Penangkapan dilakukan tim tangkap buron (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa dengan melibatkan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa," katanya.

Deki merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara TPPU penyelundupan BBM di wilayah Provinsi Riau. Sebelumnya, mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin tersebut pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, pada 12 Agustus 2015 silam.

Namun, dalam upaya kasasi yang dilakukan jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mahkamah Agung justru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Vonis itu tertuang melalu putusan Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.

Selain pidana tujuh tahun penjara, Deki juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair satu tahun penjara. Selanjutnya, MA juga mewajibkan Deki membayar uang pengganti kerugian negara Rp547.137.000.000 subsidair satu bulan kurungan badan.

"Perkara tersebut telah inkrah. Selanjutnya dia harus dieksekusi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady.

Namun, pasca putusan MA sejak 2016 silam tersebut, Deki justru melarikan diri. Akhirnya Kejari Pekanbaru mengeluarkan penetapan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018, Jaksa terus melakukan koordinasi guna melacak keberadaan Deki sebelum akhirnya terendus sedang berada di Bali.

Kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu, Deki merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan oleh penyidik.

Pengungkapannya bermula dari laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri. Saat itu, lembaga telik sandi keuangan tersebut menemukan rekening gendut salah satu PNS Pemkot Batam, Niwen. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri menahan Niwen pada 28 Agustus 2014.

Niwen memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah ditelusuri aliran dana Rp 1,3 triliun yang masuk ke rekening Niwen, berasal dari kakak kandungnya, Ahmad Mahbub alias Abob. Dana itu berasal dari kasus kencing dan penyelundupan BBM ilegal yang juga berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Kasus ini, menjerat sejumlah nama. Antara lain, Achmad Mahbub alias Abob alias Kapten Ahmad (swasta), dan Yusri selaku Pengawas Penerimaan dan Penimbunan di Depot Siak Kota Pekanbaru. Kemudian, Du Nun alias Aguan alias Anun (swasta), yang dikenal sebagai Raja Ruko di Riau.

Selanjutnya, Wahyudin, Joko Lelono, Sunarto Alfaris, Muhamad Hadi Adha, Chaerul Fajar, Mufti Amrilah, Daniel Tariman, Maman Abdul Rachman, dan Usman Langkana, dan Wahyono (telah meninggal dunia/Kapten MT. Santana).

Selain itu, kasus ini juga menyeret sejumlah oknum angkatan laut, yakni Antonius Manullang, Guntur Hadi Permana, Fajar Adha, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) Aripin Ahmad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: