Rencana deklarasi #2019GantiPresiden di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bakal berlangsung tanggal 12 Agustus 2018. Agar berjalan lancar maka sebaiknya mengantongi izin dari pihak kepolisian.
PJ Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, mengatakan Indonesia negara demokratis sehingga siapa pun boleh menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian pendapat itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni apalagi melibatkan massa yang cukup banyak penyelenggara harus mengantongi izin dari kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan.
"Di tempat umum wajib memberitahu dan bermohon kepada pihak kepolisian," katanya di Makassar, Kamis (9/8/2019).
Ia juga berharap agar masyarakat setempat menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan itu.
"Selama Pilkada sudah baik, maka kehidupan selanjutnya harus lebih baik," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, menegaskan aspirasi apapun bentuknya harus mengantongi izin dari pihak terkait. Olehnya itu, dirinya meminta pengertian masyarakat yang akan mengelar deklrasi #2019gantipresiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: