Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam waktu dekat bakal mengagenda penetapan pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto sebagai pemenang Pilkada 2018 setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, menjelaskan pihaknya telah mendapatkan tembusan pemberitahuan dari MK, bahwa gugatan pasangan calon nomor urut 2 itu resmi ditolak. Karenanya, pasangan yang memperoleh suara terbanyak bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018, yakni Rahmat Effendi-Tri Adhianto.
"Penetapan pemenang dilakukan seiring ditolaknya gugatan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus oleh MK," terangnya di Bekasi, Kamis (9/8/2018).
Diketahui, perolehan pasangan nomor urut 1 itu sebanyak 697.630 suara, unggul atas pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang hanya memperoleh 335.900 suara. Penetapan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 sebelumnya sempat ditunda dikarenakan munculnya gugatan dari tim pasangan calon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: