KPK Tetapkan Idrus Marham Sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Siapa Selanjutnya?
Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PLTU Riau-1, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Idrus mengatakan, telah menerima SPDP yang ditujukan kepadanya dari KPK, dan menunjukkan statusnya sudah tersangka. Olehnya itu, ia juga sudah menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan menteri sosial (Mensos) ke Presiden Jokowi bahkan mundur dari kepengurusan DPP Golkar.
"Sudah kemarin sore. Atas dasar itu saya mengundurkan diri," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Ia mengaku, dengan pengunduran diri tersebut ingin menyelamatkan marwah Partai Golkar yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Karenanya ia juga siap mundur sebagai kader Golkar bila masalah hukumnya menganggu partai.
"Saya menyampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan organisasi. Pengunduran diri dari kepengurusan DPP Golkar," jelasnya.
Dirinya juga mengaku menghormati penanangan hukum di KPK. Olehnya itu, ia siap menghadapi proses hukum yang ditujukan kepadanya.
"Kita serahkan ke KPK. Kita hormati langkah KPK. Jangan menghadapi proses hukum lalu mencak-mencak, jangan. Jadi jangan ketika kena masalah kayak dunia kiamat. Kita jalani," teranganya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: