Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto akan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan bekas narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
"Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama. Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung oleh karena itu nanti tentu saya koordinasikan," kata Menkopolhukam Wiranto di Istana Bogor, Jumat (31/8/2018).
Wiranto ingin tahu alasan dibalik keputusan tersebut.
"Maksudnya bagaimana, kalau ada perubahan apa sih alasannya. Tentu semangat anti korupsi sudah menjadi bagian pemerintahan Pak Jokowi sejak dulu," ungkap Wiranto.
Bawaslu kembali meloloskan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019. Dua mantan narapidana itu, masing-masing berasal dari Rembang dan Pare-Pare.
Jumlah itu menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg. Sebelumnya Bawaslu juga meloloskan tiga mantan koruptor sebagai bacaleg, masing-masing di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
Bawaslu dan KPU berbeda sikap mengenai caleg bekas narapidana korupsi itu karena Peraturan KPU No. 14 dan 20 tentang Pencalonan Calon Anggota Legislatif yang melarang caleg dari narapidana korupsi kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba.
"Secepatnya, diundang jangan dipanggil," tambah Wiranto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: