Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, segera menutup lokalisasi prostitusi Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan karena melanggar tiga peraturan daerah.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Jumat, mengatakan pemkab akan serius menutup sejumlah lokalisasi yang tersebar di wilayah ini setelah menemukan solusinya.
"Saya pastikan pemkab akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan lokalisasi, bukan relokasi. Kendati demikian, kita pikirkan terlebih dahulu solusinya karena dari sekian pekerja di lokalisasi butuh makan juga," katanya.
Wihaji mengatakan dirinya sudah meninjau satu persatu dari puluhan rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi itu.
"Kami melihat langsung apa yang sering dikeluhkan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di Boyongsari. Akan tetapi saat saya datang di lokasi tidak ada aktifitas karena menurut Ketua Paguyuban setempat jika malam Jumat kliwon memang libur," katanya.
Menurut dia, inspeksi mendadak yang telah dilakukannya sebagai langkah awal pemkab untuk selanjutnya mengambil langkah tegas dengan menutup lokalisasi itu.
"Pemkab akan serius menangani problematika penyakit masyarakat di daerah. Akan tetapi, jangan sampai kita tutup, ternyata tidak menyelesaikan masalah dan malah memunculkan masalah baru," katanya.
Kepala Satuan Politik Pamong Praja Kabupaten Batang Suresmi mengatakan penutupan lokalisasi Boyongsari merupakan langkah tepat karena melanggar tiga peraturan daerah (Perda).
Tiga perda yang dilanggar tersebut, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan Atas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Dua perda lainnya yakni Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan dan Menjual, serta Memproduksi Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan.
"Sudah terbukti semua kalau memang perda itu akan ditegakkan. Ada praktik prostitusi, kemudian kita juga sudah pernah menyita ratusan minuman beralkohol dari tempat itu," katanya.
Menurut Suresmi, letak lokalisasi sudah menyalahi aturan karena dalam perda disebutkan pendirian tempat hiburan minimal berjarak 1.000 meter dari pemukiman warga, sekolah, tempat keagamaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: