Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi akan mengajukan pencabutan penghargaan pejuang hak asasi manusia (HAM) aktivis Ratna Sarumpaet kepada Amnesti Internasional.
"Kita akan menyurati Amnesti Internasional agar mencabut penghargaan kepada Ratna sebagai pejuang HAM di Indonesia," kata pengacara Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi, Rizal Fauzi di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Rizal meminta Amnesti Internasional menginvestigasi kemungkinan Ratna Sarumpaet menyampaikan kebohongan atau menutupi fakta yang terjadi. Selain menyurati Amnesti Internasional, Ketua Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi Kisman Latumakulita melaporkan Ratna Sarumpaet dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Aktivis komite itu melaporkan Ratna berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5339/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 4 Oktober 2018. Kisman menuturkan tindakan bohong yang dilakukan Ratna merugikan komitenya karena kepercayaan masyarakat menurun kepada organisasi tersebut. Selama ini, menurut Kisman, komite tersebut sempat memperjuangkan kasus pengeroyokan Ratna yang belakangan diketahui informasinya bohong
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: