Kementerian Perdagangan memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding karena melonjaknya jumlah impor produk tersebut.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko menjelaskan, pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius.
"Selain itu, BMTP dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," jelas dia dalam rilisnya kepada redaksi Warta Ekonomi.
Adapun tarif BMTP yang dikenakan, yaitu periode tahun pertama (12 Oktober 2018-11 Oktober 2019) sebesar 23%, periode tahun kedua (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21%, dan periode tahun ketiga (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19%.
Menurut Mardjoko, hasil penyelidikan KPPI menunjukkan bahwa penerapan BMTP ini diperlukan oleh industri dalam negeri. Pada 2017, tercatat impor ubin keramik sebesar 1,26 juta ton. Jumlah ini naik 17,50% dibandingkan 2016 yang mencapai 1,07 juta ton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: