Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Indonesia Siap Ajukan Penangguhan Konsesi ke WTO terkait Sengketa Sawit dengan UE

Indonesia Siap Ajukan Penangguhan Konsesi ke WTO terkait Sengketa Sawit dengan UE Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia bersiap membawa langkah lanjutan dalam sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa.

Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya kepada Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (Dispute Settlement Body/DSB WTO), menyusul belum dipatuhinya putusan panel terkait kasus DS593: EU–Palm Oil oleh European Union.

Langkah ini ditempuh setelah Uni Eropa dinilai tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakannya sesuai putusan dan rekomendasi panel sengketa WTO terkait kebijakan minyak sawit.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, penangguhan konsesi yang akan diajukan Indonesia terutama akan menyasar sektor perdagangan barang, meski peluang untuk mencakup sektor lain tetap terbuka.

“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Menteri Perdagangan RI Budi Santoso.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO).

Ketentuan itu memungkinkan negara penggugat meminta otorisasi penangguhan konsesi apabila pihak yang kalah sengketa tidak mematuhi putusan panel atau gagal memberikan kompensasi yang setara.

Dalam kasus ini, Uni Eropa dinilai tidak dapat menyesuaikan kebijakannya terkait minyak sawit sebagaimana diwajibkan dalam putusan sengketa DS593: EU – Palm Oil. Selain itu, UE juga belum memberikan kompensasi yang seimbang kepada Indonesia atas ketidakpatuhan tersebut.

“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Mendag Busan.

Baca Juga: Kemendag Dorong Kepastian Akses Sawit ke Pasar Eropa

Baca Juga: Bebas Bea Masuk! Indonesia Siap Kuasai 86 Persen Pasar Minyak Sawit Amerika Serikat

Sebelum mengambil langkah ini, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari para pelaku industri sawit nasional, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).

Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars menilai kebijakan Uni Eropa telah menyebabkan kerugian besar bagi industri sawit Indonesia, terutama dari sisi potensi ekspor yang hilang setiap tahunnya.

“Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujar Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri