Perkuat Penerapan Good Coporate Governance, Telkom Gandeng Jamdatun
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI (Jamdatun) melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan Telkom serta menunjang kinerja perusahaan.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestine di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Direktur Utama Telkom mengungkapkan, dengan visi Be The King of Digital in The Region dan misi Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization, Telkom terus mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk mewujudkan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
"Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya loss of business opportunity," ungkap Alex.
Alex melanjutkan, sebagai badan usaha milik negara dan juga perusahaan terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
Jamdatun diberikan wewenang berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif, sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Selain itu, Jamdatun dapat memberikan bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi) dan tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
Sementara itu, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
"Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Telkom sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada," jelas Loeke.
Telkom dan Jamdatun membuat kesepakatan bersama pada 2013 dan 2015. Selama rentang waktu tersebut, banyak sumbangsih dan kontribusi Jamdatun Indonesia kepada Telkom melalui pemberian asistensi dan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan internal perusahaan dan pelaksanaan operasional bisnis perusahaan.
"Kami memahami kesepakatan bersama antara Telkom dan Jamdatun lahir merupakan wujud adanya kesamaan tekad dan semangat dari Telkom dan Jamdatun untuk bersama-sama melindungi kepentingan negara, yang salah satu bagiannya dijalankan oleh Telkom," pungkas Alex.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: