Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa: LPCK Responsif dan Bursa Akan Terus Pantau Kasusnya

Bursa: LPCK Responsif dan Bursa Akan Terus Pantau Kasusnya Yayasan Masjid Lippo Group Teguh Pujowigoro. Direktur Operasional PT Lippo Cikarang Tbk Ju Kian Salim (keempat kiri) menyerahkanpotongan tumpeng kepada Ketua Yayasan Masjid Lippo Group Teguh Pujowigoro (ketiga kiri) sebagai simbol penyerahan Masjid Lippo Cikarang kepada pengurus masjid pada peresmian Masjid Lippo Cikarang (14/5) | Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa tentang kasus yang melibatkan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Dalam tanggapan tersebut, BEI nyatakan LPCK telah secara responsif menyampaikan keterbukaan informasi dan BEI akan terus memantau perkembangan kasus dugaan suap izin proyek properti Meikarta. 

Divisi Komunikasi Perusahaan yang diwakili oleh Hani Ahadiyani menjelaskan bahwa BEI secara aktif meminta informasi kepada LPCK pada tanggal 15/10/2018 dan meminta LPCK untuk melakukan dengar pendapat yang direncanakan pada Kamis (18/10/2018). 

“Berkaitan dengan undangan dengar pendapat pada Kamis (18/10/2018), perseroan tidak dapat menghadiri dengar pendapat di Bursa karena sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi,” jelas Hani dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Jumat (19/10/2018). 

Meskipun demikian, BEI menilai LPCK sudah responsif dengan adanya press release yang dikeluarkan LPCK pada 16/10/2018 lalu. BEI menganggap informasi dalam keterbukaan informasi tersebut sudah memadai.

Adapun poin penting dalam keterbukaan informasi LPCK tersebut, yaitu LPCK menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta membantu secara kooperatif dalam pengungkapan kasus dugaan suap proyek Meikarta. Selain itu, pihak LPCK juga menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan investigasi internal yang independen dan objektif. 

“Bursa akan terus memantau perkembangan atas pemberitaan yang dihadapi perseroan dan selanjutnya Bursa meminta perseroan untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan di pasar modal,” tutup Hani. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: