Gubernur Banten, Wahidin Halim membuat surat edaran 'Gerakan Berjamaah Salat Fardhu Lima Waktu' yang ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di wilayah itu.
Pada surat edaran tersebut, PNS diminta menghentikan segala kegiatan saat datang waktu salat. Para pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta memberikan sosialiasi pada bawahan atas edaran. Bahkan diminta menghentikan kegiatan pelayanan kepada warga jika tiba waktu salat.
Kabid Aplikasi, Informatika dan Komunikasi Publik, Amal Herawan, membenarkan surat edaran gubernur tersebut. Bahkan telah berlaku sejak ditandatangani gubernur pada 30 Oktober 2018 kemarin.
"Ada surat edarannya, berlaku persurat edaran beredar," ujarnya di Serang, Kamis (1/11/2018).
Menurutny, surat edara tersebut dibuat karena visi Banten selama ini adalah iman dan takwa. Selain itu, istirahat jam kerja yang dimiliki pegawai Pemprov juga sudah sesuai dengan waktu salat.
"Ngelihat jam kerja sudah ngepas. Jam kerja 07.30 WIB-16.00 WIB. Kadang-kadang teman-teman banyak yang ke masjid juga. Memang ini sudah kebisaan lama gubernur waktu (wali kota) di Tangerang)," jelasnya.
Ia menambahkan, aturan itu bukan untuk mengatur urusan privasi pegawai Pemprov. Salat menurutnya kewajiban dan jadi kebutuhan. Bagi yang tak melaksanakan edaran ini menurutnya pun tak akan dikenakan sanksi.
"Nggak ada itu (sanksi), pemberitahuan dan sajakan saja. Makanya berupa edaran saja," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: