Perjuangan para wali kota di Indonesia yang menginginkan adanya dana khusus untuk kelurahan akhirnya terkabul. Sidang Paripurna DPR mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 senilai Rp2.461,1 triliun.
Yang menarik dari APBN 2019, adalah alokasi untuk dana kelurahan yang dipatok sebesar Rp3 triliun bagi 8.212 kelurahan di seluruh kabupaten/kota. Dana kelurahan ini bakal digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan meski ada dana kelurahan, namun pemerintah daerah dituntut tetap mempunyai komitmen untuk mengalokasikan pendanaan bagi kelurahan dari sumber pendapatan lainnya dalam APBD sesuai dengan Perarturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Sebelumnya rencana pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan menuai polemik. Bahkan sebagian pihak melihat rencana tersebut cenderung bernuansa politis. Apalagi Presiden Joko Widodo akan kembali berkompetisi di pilpres 2019.
Terus diserang, Presiden Jokowi pun langsung membantah. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan kebijakan anggaran kelurahan ini merespons masukan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang didalam nya terdiri atas para wali kota seluruh Indonesia.
“Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat,” ujar Jokowi.
Dengan mendapat dana khusus ini, Jokowi juga berharap para aparatur pemerintahan dari gubernur, wali kota, dan bupati menjalankan fungsi pengawasannya secara baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh