Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura, Djafar Badjeber, meminta KPU dan DPR segera memproses sembilan anggota fraksi Hanura yang baru karena sudah keluar Keppres no 311 tahun 2018 yang mengesahkan peresmian pemberhentian sembilan anggota DPR RI dari Partai Hanura.
Djafar mengatakan pemberhentian anggota DPR dari Fraksi Hanura sudah diresmikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 311/P tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2014-2019.
"KPU dan DPR harus segera memproses dan mengagendakan pelantikan anggota baru karena sudah tidak ada celah hukum untuk tidak melantiknya, apalagi sudah dikeluarkannya Keppres No 311/2018 yang mengesahkan peresmian pemberhentian 9 anggota DPR RI dari Partai Hanura," kata Djafar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).
Kesembilan orang tersebut adalah Frans Agung Mula Putra, Dadang Rusdiana, Sarifuddin Sudding, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Dossy Iskandar Prasetyo, Fauzih H. Amro, Arief S Suditomo, Mukhtar Tompo dan Nurdin Tampubolon.
Djafar menilai, setelah pemberhentian keanggotaan dari Partai Hanura yang dikuatkan melalui Keppres Nomor 311/2018, maka sudah tidak ada alasan Pimpinan DPR untuk tidak segera melantik anggota dewan baru dari Hanura.
"Dengan dilantiknya anggota baru, tidak ada lagi kekosongan anggota legislatif dari Hanura sehingga kami dapat melanjutkan kerja-kerja politik pada alat kelengkapan dewan yang akan mendukung kinerja tugas pokok dan fungsi DPR," ujar Djafar.
Dia juga menyinggung, proses PAW dari partai lain untuk kasus yang sama ini relatif cepat pelantikannya, sedangkan Hanura sampai sekarang masih belum dilantik.
DPR segera melantik sembilan anggota baru dari Hanura pada pembukaan masa sidang Ke-II tahun sidang 2018-2019 yang diawali dengan sidang paripurna pada tanggal 21/11/2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih