Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Nilai, Pengabulan Gugatan Ketua DPD oleh MA Tak Wajar, Lihat Penjelasannya

Mahfud MD Nilai, Pengabulan Gugatan Ketua DPD oleh MA Tak Wajar, Lihat Penjelasannya Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK), Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil diajukan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD dinilai tak wajar.

Mahfud mengatakan, pengabulan uji materiil yang diajukan oleh OSO sepertinya tak wajar, sebab putusan MK setara dengan undang-undang. Karena itu, apabila MK melarang berarti Undang-Undang juga melarang.

"Ya kalau dia larang sesuatu berarti larangan itu berlaku sebagai UU, tetapi kenapa MA mencabut atau membatalkan putusan PKPU yang sesuai dengan MK, pasti itu ada alasannya. Nah saya tidak tahu alasannya," terangnya di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Ia menegaskan, putusan MA belum tentu tidak wajar, tapi belum tentu juga tidak benar. Karena itu, Mahfud mengaku sebaiknya menunggu salinan putusan MA yang sudah diedarkan.

"Akan tahu benar salahnya kalau putusan itu sudah diedarkan. Ini kan belum ada, baru berita saja," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018.

OSO mengajukan permohonan uji materi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI atau senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018) lalu.

Akibat adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD RI. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD RI. OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu tapi ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: