Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Merpati Kembali Mengudara, Menhub Minta Syarat

Dukung Merpati Kembali Mengudara, Menhub Minta Syarat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum menerima pengajuan pengoperasian kembali maskapai Merpati.

"Belum ada aplikasi yang langsung ke kita," kata Menhub di sela-sela rapat koordinasi Kemenhub, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Ia mendukung pengoperasian kembali maskapai yang beroperasi paling banyak untuk wilayah Timur itu.

Namun dia menuturkan, manajemen Merpati harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti armada, adanya awak serta pilot dan kondisi keuangan perusahaan yang sehat.

"Ya memang kita berharap merpati recover, tapi syarat-syarat umum bisa dilakukan penerbangan harus diikuti, artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, aspek keselamatan dan keamanan merupakan aspek yang terpenting sehingga harus dipenuhi.

"Ya memang dari awal mesti konservatif, karena dunia penerbangan sangat ketat, asumsi tidak boleh longgar, harus ada organisasi ketat, kalau terlalu banyak itu memunggu waktu untuk tidak kompetitif. Orangnya harus kompeten dan armada harus sehat," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Angkutan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan proses pengajuan izin operasi harus menjalani proses dari awal."Prosesnya dari awal lagi melalui OSS," katanya.

Proses izin usaha angkutan udara melalui permohonan melalui Lembaga On Line Single Submition (OSS).

Pemohon harus memiliki terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif.

Izin usaha akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha atau business plan.

Permohonan disetujui setelah memenuhi persyaratan tersebut dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun, proses perizinan selama 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap.

Setelah mendapatkan izin usaha, perusahaan dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angkutan udara setelah memiliki Air Operator Certificate (AOC) sesuai ketentuan berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: