Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Batubara PLN, Harlen atas kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Harlen dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam dugaan suap PLTU Riau-1.
"Harlen diperiksa sebagai saksi IM (Idrus Marham)," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Selain Herlan, KPK juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus ini yakni Kadiv Pengembangan PLN Regional Sulawesi, Suwarno dengan tersangka yang sama.
"Suwarno juga diperiksa sebagai saksi IM," tambahnya.
Diketahui, kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Maulani Saragih yang diduga menerima duit Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1. Namun dalam perjalanan penyidikan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.
KPK menduga mantan Menteri Sosial itu menerima sebanyak 1,5 juta dolar Amerika dari pengusaha Kotjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: