Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penambahan masa tahanan itu merupakan perpanjangan kedua Ratna sebagai seorang tahanan setelah sebelumnya diperpanjang selama 40 hari pada 25 Oktober. Dengan perpanjangan tersebut, Ratna masih harus mendekam di sel selama 30 hari ke depan.
"Ibu RS kembali kami perpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Ia menjelaskan, alasan perpanjangan masa tahanan tersebut karena penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih harus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Rencananya Selasa (4/12/2018) besok, penyidik akan meminta keterangan aktivis Rocky Gerung sebagai saksi.
"Berkas perkara yang kemarin kami kirim ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap. Kami juga sesuai dengan petunjuk jaksa, masih harus memeriksa saksi, makanya kami perpanjang masa penahanannya," katanya.
Dalam kasus ini Ratna sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya hampir selama dua bulan. Ia pertama kali ditahan pada 5 Oktober lalu.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengungkapkan, selama menjalani masa penahanan di rutan Polda Metro, Ratna dikatakan dalam kondisi baik meski kondisinya sempat menurun karena pola makan yang tidak teratur.
Selain itu, Ratna selama ditahan lebih banyak menghabiskan waktu untuk membaca buku yang dibawa oleh anak-anaknya. Buku yang dibaca oleh Ratna merupakan buku tentang agama. Ratna juga jadi lebih banyak berbaur dengan tahanan lainnya.
"Dia lebih sering baca buku ya, terutama buku tentang agama. Anak-anaknya kalau datang jenguk sering membawakan buku untuk beliau," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim