Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal bebas pada Januari 2019 mendatang. Namun tanggal pasti kebebasan Ahok akan ditentukan setelah remisi Natal diberikan.
Menkum HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan pemberian remisi berlaku bagi semua napi, termasuk Ahok. Pengetatan pemberian remisi, menurutnya, diberlakukan bagi napi tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Karena dia (Ahok) bukan masuk ke tindak pidana khusus, maka dia nggak kena PP 99 itu, berhak atas remisi. Bukan hanya dia, di mana-mana juga berhak, semua orang berhak," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
"Kan belum Natal. Kalau dia nanti Natal, nanti kita hitung gimana," ujar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan. Kini Ahok diusulkan mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan. Dengan usulan itu, Ahok diperkirakan bisa bebas pada Januari 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: