Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kecewa berat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Melalui putusan itu, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah.
"MK bisa mengambil porsi legislatif. Itu nggak bisa," kata Ahok di kanal YouTube Helmy Yahya, dikutip Kamis (30/7).
Ahok menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan syarat usia yang diubah, melainkan mekanisme yang ditempuh. Menurutnya, perubahan aturan seharusnya dilakukan melalui DPR, bukan MK.
"Soal umur saya nggak masalah. Anda mau ubah 15 tahun pun saya oke. Harusnya yang mengerjakan itu pemerintah dan DPR dengan merevisi UU. Bukan MK memaksa menerapkan. Itu merusak," kata Ahok.
Sementara itu, jurnalis senior Hersubeno Arief menilai DPR dapat menggunakan Putusan MK 90 sebagai dasar tuduhan pelanggaran konstitusi untuk mencopot Gibran dari jabatannya.
"Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, Mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945," jelas Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point.
Baca Juga: MK di Persimpangan Jalan: Menolak DPR atau Membuka Jalan Pemakzulan Gibran
Ia menilai argumen hukum bisa diarahkan pada “constitutional crime” atau kejahatan konstitusi yang terencana. DPR dapat mendalilkan bahwa putusan MK 90 lahir dari pelanggaran etik berat, terbukti dengan pencopotan Anwar Usman, paman Gibran, sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.
Selain itu, DPR bisa berargumen bahwa Gibran secara sadar memanfaatkan hubungan kekerabatan dan nepotisme untuk memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi. Dengan demikian, keabsahan Gibran sebagai wapres dapat dinyatakan batal demi hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: