Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Sultan Hamengku Buwono X Diberhentikan dari DPD, Ini Penyebabnya

Istri Sultan Hamengku Buwono X Diberhentikan dari DPD, Ini Penyebabnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD RI. Sebab lebih dari enam kali tidak hadir dalam sidang paripurna.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Gede Pasek Suardika, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib.

"Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Pemberhentian sementara GKR Hemas diputuskan oleh BK DPD dan diumumkan dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018). Tak hanya GKR Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.

"Ada 2, Bu Maimana Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali," rincinya.

Ia membahkan, pemberhentian sementara tidak langsung dilakukan. Bahkan keduanya sudah melalui peringatan lisan dan tertulis.

"Sebenarnya ada banyak. Beberapa anggota sudah ada peringatan. Jadi yang lain kena juga, tapi mereka begitu ada peringatan lisan hadir lagi, aktif lagi. Begitu peringatan tertulis, hadir kembali," jelasnya.

Menurutnya, bukan kali ini saja DPD melakukan pemberhentian sementara. Sempat ada 2 senator pada periode sebelumnya yang dinonaktifkan.

"Ada senator dari Bali, Arya Wedakarna, kena sanksi sama zaman Pak M Fatwa. Lalu ada Pak Jeffry Geovani. Pak Jeffy akhirnya memutuskan mundur, mengundurkan diri," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: