Pemerintah Kabupaten Musibanyuasin (Muba) menggelontorkan dana senilai Rp35 miliar guna memberikan perlindungan kesehatan untuk 232 warganya yang kurang mampu
“Saya tetap menganggarkan dana untuk kesehatan, meskipun per 1 Januari 2019 program berobat gratis dihentikan agar tidak tumpeng tindih, sesuai tindak lanjut Peraturan Presiden (PP) No.82 tahun 2018,”ungkap Bupati Muba Dodi Reza Alex, Jumat (21/12/2018).
Menurutnnya Muba tetap akan berusaha semaksimal mungkin memperhatikan warga yang kurang mampu khususnya untuk mengcover, jika mereka jatuh sakit. Kebijakan yang diambil dengan mengucurkan dana yang bersumber dari APBD Muba.
Menurut dana sebesar itu untuk mendaftarkan warganya yang kurang mampu (warga miskin) di Muba mendapatkan layanan kesehatan melalui layanan BPJS Kesehatan.
"Untuk masyarakat yang tidak mampu tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Dikatakan Dodi, berdasarkan SK Kementerian Sosial ada sebanyak 232 ribu warga Muba dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Muba yang nantinya akan dibiayai oleh Pemkab Muba untuk terdaftar di BPJS Kesehatan. "Dalam hal ini, Pemkab Muba telah mengucurkan anggaran sebesar Rp35 Miliar untuk mengcover warga miskin di Muba terdaftar di BPJS Kesehatan," bebernya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Muba dr Azmi mengatakan bagi warga yang belum terdaftar di BDT untuk segera mendaftar ke Dinas Kesehatan.
"Pihak Dinkes Muba sejak Oktober lalu juga bekerjasama dengan bidan-bidan di desa telah melakukan penyisiran terhadap warga kurang mampu (miskin) yang tidak terdata di BDT dan selanjutnya akan di verivali (verifikasi dan validasi) dengan pihak Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi untuk didaftarkan ke BPJS kesehatan," jelasnya.
Dia menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan anggaran untuk kasus darurat, guna menyiasati adanya warga miskin yang nantinya belum terdata. "Jadi, Muba berusaha semaksimal mungkin supaya warga miskin di Muba nantinya tercover BPJS Kesehatan," tuturnya.
Dia menjelaskan, pelayanan yang diberikan dari BPJS Kesehatan yang dicover Pemkab Muba ini hanya untuk kelas III dan tidak bisa pindah kelas.
"Kalau ada terdapat nantinya setelah divalidasi ada yang terdaftar di kelas I dan kelas II dengan otomatis akan dihanguskan. Karena program ini hanya diperuntukan benar-benar untuk warga Muba yang berdasarkan hasil verivali memang benar warga kurang mampu,” urainya.
Dia menghimbau melakukan kordinasi dan komunikasi sehingga seluruh perusahaan swasta yang bekerja dan beroperasi Di daerah Muba agar mengcover tenaga kerjanya ke dalam BPJS Kesehatan, sehingga dengan terus bekerja sama dan saling peduli terhadap sesama umat manusia.
“Khususnya warga yang kurang mampu kita peduli dan kita perhatikan itentunya harapan kita ‘Universal Health Coverage’ di Muba dapat terwujud," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil