Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban PHK Masih Bisa Nikmati Jaminan Kesehatan dari BPJS hingga 6 Bulan

Korban PHK Masih Bisa Nikmati Jaminan Kesehatan dari BPJS hingga 6 Bulan Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Makassar -

BPJS Kesehatan gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terkait implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam regulasi anyar itu, beberapa aspek penting telah diatur. Mulai dari ketentuan pendaftaran bayi baru lahir hingga status karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, M Ichwansyah Gani, mengungkapkan merujuk pada aturan baru, karyawan yang kena PHK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan masih berhak menikmati manfaat JKN-KIS. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang mengikat, termasuk batas waktu maksimal penerimaan manfaat jaminan kesehatan bagi korban PHK yakni selama enam bulan.

"Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran," ucap Ichwansyah, di Makassar. 

Dalam aturan tersebut, lanjutnya juga diatur bahwa karyawan yang kena PHK dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan di ruang perawatan kelas III.

Lebih jauh, Ichwansyah menyampaikan bila masih terjadi sengketa hubungan industrial atas PHK, maka pemberi kerja maupun pekerja harus tetap memenuhi kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Perlindungan terhadap karyawan korban PHK sendiri bukan hanya diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Bahkan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pun juga mengatur terkait status kepesertaan JKN-KIS bagi karyawan korban PHK. 

Menurut Ichwansyah, bila karyawan korban PHK setelah enam bulan tidak mampu memperoleh pekerjaan baru dan membayar iuran, maka pemerintah idealnya harus membayar iurannya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: