Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril VS KPU, Begini Pendapat Mahfud

Yusril VS KPU, Begini Pendapat Mahfud Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD ikut berkomenta terkait polemik Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai Caleg dan advokat dipersoalkan. Ia mengatakan penafsiran pasal dilakukan berdasarkan kepentingan.

"Ya penafsiran itu berdasar kepentingan," katanya, di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Seperti diketahui, KPU berpegangan pada Pasal 240 ayat 2 huruf L dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut mengatur larangan seorang advokat tetap berpraktik saat maju sebagai caleg dengan alasan khawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Mahfud enggan berkomentar lebih terkait polemik ini. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga penyelenggara pemilu.

"Jadi biar sajalah, yang begitu untuk tidak terlalu diramaikan, pokoknya KPU kan sudah banyak sikap, ya biarin saja," jelasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari bahwa calon legislatif tidak boleh berpraktik pengacara. Ia menjelasnkan bahwa KPU salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Pemilu terkait syarat calon anggota legislatif.

Ia menjelaskan, sesuai UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf l bahwa syarat untuk bakal calon anggota DPR antara lain 'bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat 'bersedia bekerja penuh penuh waktu'.

"Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD. Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT. Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD," kata Yusril.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: