Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Investasi di Emiten Bertato, Ini Saran Analis

Mau Investasi di Emiten Bertato, Ini Saran Analis Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -
Jakarta-PT Bursa Efek Indoensia (BEI) telah menyematkan notasi khusus atau tato kepada 35 emiten yang bermasalah. Terkait hal tersebut, Analis Semesta Indovest Sekuritas, Aditya Perdana Putra pun memberikan saran kepada investor. 
 
Ia menyarankan agar para  pelaku pasar tidak memilih emiten yang disematkan tato oleh BEI. Namun, Ia memberi pengecualian kepada emiten yang mendapat tato L. 
 
"Dari 7 tingkatan notasi, mungkin masih bisa menjadi pertimbangan kalau emiten berkode L atau belum menyampaikan laporan keuangan. Itu pun, jika laporan keuangan untuk 1 kuartal, kalau lebih dari 1 kuartal, tentu sudah bermasalah," ujarnya, saat dihubungi Warta Ekonomi, Kamis (3/1/2019).
 
Lebih lanjut Ia mengatakan, sebaiknya investor tidak memilih emiten yang menerima kode E. "Kalau sudah ekuitas negatif dan tersangkut kasus lain, menurut saya sebaiknya jangan. Jadi tinggal bagaimana investor tetap mengamati saham-saham tersebut saja," jelasnya.
 
Menurutnya, para investor masih bisa memilih saham-saham di luar saham bernotasi khusus yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia. 
 
"Dari sekitar 600-an lebih saham di pasar modal, tidak memilih 35 saham yang track recordnya negatif seharusnya tidak sulit bagi investor. Karena kan pilihan saham lain masih sangat banyak," tegasnya. 
 
Tercatat, BEI terdapat 35 emiten yang diberikan tanda khusus per tanggal 2 Januari 2019 kemarin. Penerapan tato kepada emiten-emiten yang bermasalah ditandai dengan kode yang berbeda-beda. Yakni, kode A berarti adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik (AP). Kode B, perusahaan sedang dalam permohonan pernyataan pailit. Kode D, adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik. Sementara kode E bermakna laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas yang negatif. Kode L, perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Kode M, dimaksudnya dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan kode S yang berarti laporan keuangan terakhir perusahaan menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadya Zul El Nuha
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: