Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Medco Energi (MEDC) Tarik Pinjaman USD100 Juta dari HSBC Singapura

Medco Energi (MEDC) Tarik Pinjaman USD100 Juta dari HSBC Singapura Kredit Foto: Medco Energi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) memperoleh dukungan pendanaan baru melalui fasilitas pinjaman dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) cabang Singapura.

"Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas (sebagai penerima pinjaman dan pemberi jaminan) dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore Branch pada tanggal 10 Maret 2026 (Perjanjian Kredit)," kata Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana.

Dalam kesepakatan tersebut, MEDC memperoleh nilai pokok pinjaman sebesar USD100.000.000. Fasilitas kredit ini juga dapat dimanfaatkan oleh entitas anak Perseroan, yaitu Medco Energi Global Pte. Ltd..

Adapun tujuan dari fasilitas pinjaman ini adalah untuk general corporate purposes, atau kebutuhan korporasi secara umum guna mendukung aktivitas bisnis perusahaan.

Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas, sehingga tenor pembiayaan mencapai sekitar lima tahun.

Baca Juga: Iran Tutup Selat Hormuz, Medco (MEDC) Beber Kondisi Operasional

Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Ditunjuk Jadi Operator PSC Cendramas oleh Petronas

Lebih lanjut, Siendy menjelaskan bahwa pemberian jaminan dalam perjanjian fasilitas ini tergolong transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42.

Namun karena jaminan tersebut diberikan kepada bank sebagai pemberi pinjaman atas fasilitas yang diterima oleh perseroan dan entitas anak yang dikendalikan, maka berdasarkan Pasal 6 POJK No. 42, perusahaan hanya berkewajiban untuk melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi ini, mengingat penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No. 45 dan pemenuhan kewajiban pelaporan berdasarkan POJK No. 42," tutup Siendy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri