Acara tablig akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi Ma'ruf.
Tim advokasi panitia PA 212, M Taufiq, menilai laporan tersebut salah sasaran. Karena itu mempertanyakan definisi kampanye yang dimaksud. Dalam konteks tablig akbar, ia memastikan bukan masuk kategori kampanye.
"Kampanye menurut deskripsi UU nomor 7 tahun 2017 itu harus jelas penyelenggaranya, memang partai politik, dan pasti memakai surat tanda terima penerimaan laporan. Kemarin kan jelas penanggung jawabnya PA 212 Solo Raya. Jadi pasti bukan tim kampanye," ujarnya di Solo, Senin (14/1/2019).
Mengenai teriakan 'ganti presiden' dan kaus bertuliskan 'ganti presiden', Taufiq juga menilai bukan merupakan kategori kampanye. Bahkan, polisi sudah pernah menegaskan hal tersebut.
"Kalau meneriakkan ganti presiden kayaknya bukan kampanye deh. Kalau pilih Prabowo pilih Sandiaga, itu mungkin kampanye," katanya.
"Teriakan ganti presiden itu oleh polisi saja sudah dibilang enggak bisa dipersoalkan. Kecuali di situ pakai ganti presiden Prabowo," lanjutnya.
Selain itu, mengenai Ketua PA 212, Slamet Ma'arif yang dilaporkan karena juga bagian dari tim kampanye Prabowo-Sandi, dirinya masih akan mengkajinya.
"Saya masih belum tahu soal itu (tim kampanye)," imbuhnya.
Sebelumnya, TKD Jokowi-Ma'ruf melaporkan acara tablig akbar 212 di Solo dan secara spesifik melaporkan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif yang juga menjadi pengisi acara pada Minggu, 13 Januari 2019 itu.
TKD mengaku memiliki bukti kuat terkait kampanye terselubung itu. Kampanye terselubung yang dimaksud, antara lain teriakan ganti presiden, kaus ganti presiden dan ajakan mencoblos.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: