Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakukan sanksi pembekuan usaha kepada salah satu perusahaan pembiayaan, yaitu PT Sumber Artha Mas Finance. Sanksi tersebut resmi berlaku sejak awal bulan Januari lalu, tepatnya 08/01/2019.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK, Moch. Ihsanuddin, menyatakan Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi ketentuan POJK nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas POJK 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Lembaga Jasa Keuangan Nonbank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan,” sebut Ihsanuddin sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 ayat 1 POJK nomor 63/POJK.05/2016, Jakarta, Rabu (16/01/2019).
Dengan tegas Ihsanuddin menyatakan, Sumber Artha Mas Finance kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh Sumber Artha Mas Finance.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih