Sekelompok orang yang menamai dirinya sebagai Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB), melaporkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pidato kebangsaan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Ketua KBH-KIB, Mangaraja Simanjuntak, mengatakan pihaknya melaporkan pasangan calon nomor urut 02 itu, dikarenakan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Prabowo-Sandi dalam acara tersebut.
"Tanggal 14 Januari, Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan pemilu. Artinya sebelum pemilu itu dilaksanakan, dia sudah lebih dahulu (kampanye) seperti itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dalam laporannya, ia menyebutkan Prabowo dan Sandi melakukan pelanggaran dalam pidatonya di menit-menit tertentu. Adapun menit yang disebutkan yaitu durasi 00.01 sampai dengan menit ke 00.13 yang menyatakan 5 visi misinya.
"Pelanggaran lainnya terhitung pada durasi ke 01.17.52 detik sampai dengan 01.18.04. yang menyatakan bahwa kami butuh dukungan saudara, kami butuh kepercayaan saudara-saudara. Sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita kita semua," jelasnya.
Ia menambahkan, apa yang disampaikan Prabowo pada menit-menit tersebut mengandung unsur kampanye yang berarti melanggar Pasal 274 ayat 2 UU tentang Pemilu. Maka, hal itu wajib mendapat tindakan dari Bawaslu.
"Diharapkan adalah agar Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan kami, agar ini menjadi pendidikan bagi masyarakat karena beliau adalah orang terbaik untuk bangsa Indonesia. Artinya harus mengikuti aturan hukum yang baik. Artinya jangan senonoh gitu saja," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim