Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tips Pinjam Uang Online Aman Ala Indodana

Tips Pinjam Uang Online Aman Ala Indodana Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pinjaman online kini semakin marak, berkat kemajuan teknologi sekarang orang bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pinjaman uang tanpa agunan melalui smartphone mereka. Cukup dengan isi data diri dengan bukti foto KTP, maka pinjaman segera cair dalam waktu cepat.

Dibanding pinjam uang di bank, pinjam uang secara online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech pinjaman jauh lebih praktis, cepat dan sangat membantu khususnya bagi mereka yang sedang butuh dana untuk membayar kebutuhan yang sifatnya darurat, semisal butuh biaya berobat ataupun membayar sekolah anak.

Kehadiran fintech menjadi angin segar dalam membantu masyarakat mendapatkan pinjaman. Namun, Anda juga perlu berhati-hati sebab ada banyak fintech ilegal atau abal-abal yang beredar dan memberikan pinjaman online dengan bunga yang tinggi dan cara penagihan yang tidak menyenangkan. Oleh sebab itu, sebelum Anda pinjam uang secara online, Anda perlu mengetahui 3 hal ini agar tidak terjebak dengan fintech ilegal yang hanya merugikan Anda.

Berikut tips cara pinjam uang online secara aman dari Timothy Prawiromaruto selaku Product Manager Indodana, sebuah fintech lending yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Pastikan Fintech Pinjaman Terdaftar dan Diawasi OJK

Hal paling penting sebelum Anda meminjam uang secara online ialah memastikan platform pinjaman online tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi tersebut bisa dipastikan melalui di halaman utama fintech pinjaman dan cek di website OJK. Sebagai informasi, hingga Desember 2018 jumlah fintech pinjaman yang terdaftar di OJK sebanyak 78 perusahaan dan salah satunya adalah Indodana (PT Artha Dana Teknologi).

“Pinjam uang online di fintech itu aman asalkan fintechnya terdaftar. Semua layanan pinjaman, penagihan dan ketentuan besaran bunga pinjaman di Indodana sesuai dengan aturan OJK. Masyarakat tak perlu ragu pinjam uang di Indodana, kami memberikan pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta dengan cicilan tetap dan terjangkau,” Ujar Timothy, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

2. Pahami Persyaratan, Tata Cara Pengajuan dan Pencairan

Bagi Anda yang pemula alias belum pernah menggunakan layanan fintech pinjaman sama sekali, sebelum Anda meminjam uang secara online, Anda harus membaca disclaimer, dan memahami terlebih dulu syarat, cara pengajuan, pencairan dan pembayaran.  

Informasi ini dapat dibaca secara rinci di website fintech pinjaman yang Anda pilih dan sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Selain itu, Anda bisa juga bertanya langsung melalui layanan Customer Service terkait.

“Pahami suatu produk sebelum menggunakannya itu penting agar Anda merasa aman dan nyaman. Di Indodana kami berikan transparansi informasi mulai dari panduan cara meminjam, pencairan dan pembayaran. Demi kenyamanan borrower (peminjam) pembayaran cicilan bulanan di Indodana bisa dibayar juga melalui Alfamidi/Alfamart terdekat selain melalui transfer bank/ATM,” ujar Timothy.

3. Atur Keuangan dengan Baik Agar Bayar Cicilan Lancar

Setelah Anda meminjam, tentunya Anda sudah mengetahui berapa cicilan yang Anda bayarkan setiap bulannya. Tips selanjutnya memang tidak mudah dilakukan, butuh komitmen dan kesadaran diri sebab mengelola uang dengan baik itu gampang-gampang susah tapi bisa Anda lakukan.

“Usahakan untuk tidak menambah utang dahulu ketika Anda masih memiliki utang yang belum selesai. Upayakan membayar utang menjadi prioritas Anda setelah Anda mendapatkan gaji bulanan agar tidak lupa. Hindari menunggak atau telat membayar utang karena ini akan merugikan Anda sendiri. Belajar untuk bertanggung jawab dengan utang yang Anda miliki dan membayarnya tepat waktu akan meringankan beban hidup Anda,” tutup Timothy.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: