Surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada Bupati Garut Rudy Gunawan menuai polemik.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Said Didu merespons surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada Bupati Garut Rudy Gunawan.
Ia melihat ada kejanggalan dalam surat yang bertujuan menyambut Presiden Joko Widodo di Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul Jalan Merdeka Kabupaten Garut, pada Sabtu (19/1).
Selain itu, dalam surat tersebut Kemendes menyatakan akan memfasilitasi makan dan snack para peserta yang berjumlah 3.808 orang.
Yang menjadi sorotan Mantan Komisaris PT Bukit Asam (PTBA) ialah pemberian fasilitas lain juga akan dilakukan oleh BNI 46.
“Lihat surat ini, Kementerian Desa pun meminta BUMN (BNI 46) menanggung kunjungan Presiden yang sepertinya kegiatan tersebut bukan acara BNI,” tulisnya dalam Twitter pribadi.
Lanjutnya, ia pun menegaskan bahwa dana BUMN tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan tugas perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus mengawasi bantuan-bantuan BUMN yang diperuntukan bukan untuk pengembangan perusahaan
“Dana BUMN tidak boleh digunakan untuk hal-hal seperti ini. Ayo mari kita awasi ‘sponsor’ BUMN yang melanggar aturan,” tegasnya.
Sambungnya, “Uang BUMN hanya boleh digunakan untuk kegiatan BUMN, tidak boleh untuk kekuasaan dan biayai pemerintah,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil