Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Said Didu Ledakkan Isu: Ijazah Jokowi Harus Dibuka ke Publik

Said Didu Ledakkan Isu: Ijazah Jokowi Harus Dibuka ke Publik Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menegaskan bahwa isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo harus terus digugat oleh rakyat hingga ditunjukkan secara jelas kepada publik.

Hal tersebut disampaikan Said Didu menanggapi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dbebaskan dari dakwaan tudingan ijazah palsu Jokowi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya.

"Masalah keaslian ijazah Jokowi harus terus digugat oleh rakyat sampai ybs menunjukkan ijazah yang sebenarnya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (24/7).

Menurutnya, ijazah tersebut telah digunakan Jokowi sejak menjabat Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden, serta untuk menikmati fasilitas negara termasuk pensiun. Ia juga menyinggung bahwa legitimasi ijazah itu berkaitan dengan posisi keluarga Jokowi di pemerintahan.

"Karena ijazah tersebut sudah digunakan untuk menikmati uang rakyat sejak jadi Walikota, Gubernur, Presiden, dan menjadikan anak mantunya jadi pajabat, serta menikmati pensiun," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum karena tidak cermat (obscuur libel). Ketidakcermatan itu muncul karena JPU mencampuradukkan pasal substansi KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsidernya.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dihentikan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Bebas Dakwaan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Cerita Pengalaman 449 Hari Dikriminalisasi

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti segera dikembalikan kepada pihak Kejaksaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya