Pihak Polri tidak mempermasalahkan rencana pernikahan Bripda Puput Nastiti Devi dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Meskipun, Ahok berstatus sebagai eks napi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Mohammad Iqbal, mengatakan ada banyak contoh napi yang melakukan perbuatan baik selepas dari penjara. Jadi, tidak selama seorang napi bisa dicap sebagai penjahat dan akan kembali melakukan kejahatan selepas dari penjara.
"Tidak ada masalah (Ahok eks napi)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Ahok Nikah 15 Februari, Respons Sang Adik Membingungkan
Iqbal menjelaskan konsep hukum di Indonesia yakni seorang yang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan dibina untuk siap bersosialisasi kembali dengan masyarakat. Hukuman yang dijalani di lapas dimaksudkan untuk memberi efek jera terhadap pelaku.
"Tapi ketika sudah menjalani (hukuman) di lapas, kita persiapkan ke masyarakat untuk menjadi orang baik-baik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: