Pemerintah tengah mengkaji ulang rencana membebaskan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Hal ini dinilai tepat karena hingga hari ini Ba'asyir belum mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Ahli dari UGM, Oce Madril, menjelaskan apabila Ba'asyir belum berikrar soal kesetiannya pada NKRI, maka belum bisa bebas hari ini.
"Kalau nggak ada ikrar setia NKRI, maka Ba'asyir belum bisa bebas hari ini. Anti-NKRI sama dengan pengkhianatan terhadap negara," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Soal syarat ikrar setia itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Di PP tersebut diatur pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme. Terpidana terorisme bisa mendapatkan remisi dengan menambahkan syarat ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Presiden tidak boleh ambil diskresi jika sudah jelas diatur dalam PP," imbuhnya.
Diketahui, Ba'asyir ditangkap dan divonis 15 tahun karena terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Aceh. Berdasarkan perhitungan, Ba'asyir bebas secara murni sekitar akhir Desember 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: