Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari tahanan, tidak sedikit yang mengait-kaitkan kasus Ahok dengan Buni Yani.
Buni Yani mengatakan, kasusnya tak terkait dengan perkara Ahok.
"Karena ini dua kasus yang tidak ada kaitannya menurut Jaksa Agung, jadi saya tidak bisa menanggapi. Pak Ahok mudah-mudahan beliau sesuai dengan putusan hakim saja. Saya nggak ada ini. Karena memang saya tidak mempunyai kepentingan untuk menanggapi kasusnya beliau itu. Karena kan tidak berkaitan menurut jaksa," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Ia menambahkan, tak ada kaitan pelaporan Ahok dengan posting-an yang dibuatnya. Sebab menurutnya, Ahok dilaporkan berdasarkan video yang diunggah di Pemprov DKI.
"Jadi orang-orang yang melaporkan Pak Ahok ke pengadilan itu berdasarkan dari video Pemprov DKI. Bukan dari saya. Jadi tidak terbukti. Di pengadilan itu tidak bisa ada yang membuktikan bahwa posting-an saya itulah yang menyebabkan Pak Ahok dilaporkan," jelasnya.
Ia menegaskan, dirinya tak melakukan editing terhadap video saat Ahok pidato di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.Hanya mengunggah ulang video pidato Ahok berdurasi 30 detik yang sudah ada di internet.
"Kedua, kata editan. Apa yang saya edit? Tidak ada yang saya edit. Itu videonya utuh seperti semula. Saya dapat dari page media NKRI, videonya sudah 30 detik. Saya download lalu saya upload ulang. Persis sama, saya meneruskan saja. Apanya yang saya edit? Nggak ada. Itu di pengadilan juga sudah beres," katanya.
Begitu juga soal caption yang menyertai posting-an tersebut. Buni Yani mengaku tidak sengaja karena tidak mendengar kata 'pakai'.
"Bahwa ada pengalihbahasaan dari suara ke tulisan lalu ada hilang kata 'pakai', mestinya 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah', lalu yang terdengar dari saya 'dibohongi Al-Maidah' itu tidak disengaja," terangnya.
Buni Yani mengatakan dalam persidangan para ahli mengatakan caption tersebut tidak mengandung unsur pidana. Oleh karena itu, Buni Yani merasa dirinya dikriminalisasi karena divonis hukuman penjara 18 bulan.
Diketahui, Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama karena ucapannya terkait surat Al-Maidah ayat 51. Ahok menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017.
Pagi tadi, Ahok bebas setelah dipenjara dengan menghabiskan 1 tahun 8 bulan dan 15 hari di Rutan Mako Brimob.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: