Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akibat Pernyataan Didebat Pilpres Perdana, Jokowi Dilapor

Akibat Pernyataan Didebat Pilpres Perdana, Jokowi Dilapor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu melaporkan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu disebabkan pernyataannya dalam debat capres soal berkas caleg Gerindra eks koruptor yang diteken Prabowo Subianto sebagai ketum.

Salah satu tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu, Muhajir, menyerahkan kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebuah laporan disertakan dengan bukti berupa video dan berita.

"Kami hari ini dari tim advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan Bapak Jokowi selaku paslon capres-cawapres tahun 2019 nomor urut 1 soal debat pertama di Bidakara tanggal 17 Januari 2019," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Ia menjelaskan, Jokowi sudah menuding Prabowo, menandatangi berkas mantan napi korupsi yang maju sebagai caleg. Menurutnya, Prabowo tidak menandatangani dokumen caleg eks napi korupsi, karena caleg tersebut terdapat pada tingkat DPRD.

"Yang bersangkutan menuduh bapak Prabowo menandatangani caleg dari Gerindra, yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi. Padahal, faktanya pak Prabowo selaku paslon capres-cawapres nomor 02 dan sekaligus sebagai Ketum Gerindra itu tidak pernah menandatangani caleg itu sebagaimana tuduhan dari pak Jokowi," terangnya.

"Karena caleg-caleg itu merupakan caleg DPRD kabupaten, dan caleg DPRD provinsi, dan yang menandatangani berkas pencalonan caleg itu yakni ketua dan sekretaris DPD atau tingkat provinsi atau kabupaten atau kota," lanjutnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan capres Jokowi merupakan penghinaan terhadap Prabowo yang sama sekali, mengaku tidak pernah tandatangan caleg mantan koruptor tersebut.

"Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan pak Prabowo adalah pendukung koruptor," imbuhnya.

Karena itu, Jokowi dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: